Regulasi

WBS Klungkung dalam mewujudkan komitmen untuk menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggungjawab di instansi yang menaungi WBS sistem kabupaten klungkung, maka WBS Klungkung menyusun dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh ASN di lingkungan kabuaten Klungkung untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan, prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta nilai-nilai etika bisnis dan etika kerja yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Institusi dalam tugas WBS Klungkung. Dengan adanya sistem pelaporan pelanggaran, maka diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran dan tindak pidana korupsi. Pengaduan yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) ini perlu didukung dengan kelengkapan regulasi pendukung. Antara lain: 


1. PERDA Klungkung No. 9 Tahun 2016 [pdf]

2. PERDA Klungkung No. 35 2016 [pdf]

3. PERDA KLUNGKUNG NO 85 2019 [pdf]

4. PERGUB NO 4 2011 [pdf

5. PERGUB NO 4 2015 [pdf

6. PERGUB NO 7 2015  [pdf]

7. PERGUB NO 17 2019 [pdf]

8. PERGUB NO 25 2020 [pdf]

9. PP No 12 2017 [pdf]