Tentang WBS

Whistle blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan ASN dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Whistle Blower adalah ASN yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam perangkat daerah tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut

Tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Pemerintah Kabupaten Klungkung, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini : Kriteria Pengaduan.
  2.  Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan dengan menekan tombol Menu [PENGADUAN SAYA] yang terdapat pada menu navigasi sebelah kanan atas halaman. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim-Pengaduan" yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System) Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik penguan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab).
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor. "Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS" melalui halaman khusus pelapor menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.

Kriteria Pengaduan:

“ada di foto”

Saat ini Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung telah memiliki dan akan terus mengembangkan aplikasi penerimaan pengaduan dugaan tindak pidana koruspsi berbasis website dan handphone yang disebut Whistle Blowing System Pemerintah Kabupaten Klungkung.  

Tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut:

Sesuai ketentuan Bab IV Peraturan Bupati Klungkung Nomor 85 Tahun 2019, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung wajib memberikan perlindungan kepada pelapor/ Whistle Blower sejak diterimanya pengaduan dengan cara :

  1. menjaga kerahasiaan identitas Whistle Blower;
  2. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan;
  3. memberikan bantuan hukum;
  4. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau
  5. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.

Sesuai ketentuan Bab V Peraturan Bupati Klungkung Nomor 85 Tahun 2019, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung dapat memberikan penghargaan kepada pelapor/Whistle Blower  sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal pengaduan:

  1. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi penyalahgunaan kewenangan; dan/atau
  2. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana korupsi

Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung akan memberikan rekomendasi terhadap ASN yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan pengaduan palsu dan/atau menyampaikan pengaduan yang bersifat fitnah untuk dijatuhi hukuman disiplin oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ASN yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan dijatuhi hukuman displin sesuai Peraturan Perundang-undangan.